RTL yang disusun untuk peningkatan standar disusun oleh Prodi dalam bentuk laporan. Laporan RTL yang disusun oleh Prodi harus lengkap menguraikan target Tindak Lanjut (TL) kapan akan dilaksanakan atau jangka waktunya serta siapa yang bertanggung jawab untuk setiap pencapaian target TL tersebut.
Setelah semua Fakultas/Sps/Prodi/Unit Kerja melaksanakan RTL dan menyampaikan laporannya ke BPM UMJ, maka selanjutnya BPM akan melaporkannya kepada Rektor. Berdasarkan laporan tersebut, BPM akan memaparkan temuan-temuan yang ada sehingga pimpinan dapat berupaya dalam meningkatkan mutu di Universitas.
Segala kegiatan TL yang dilakukan harus disampaikan dalam sebuah Laporan TL. Setiap kegiatan TL yang dilaksanakan harus terdokumentasi dengan baik, dilengkapi dengan bukti-bukti pelaksanaan, seperti surat, SK, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Dengan TL yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi bekal bagi Prodi untuk menghadapi siklus PPEPP berikutnya maupun dalam menghadapi akreditasi (SPME)
Setelah RTL disepakati dan diketahui bersama, selanjutnya proses penanda tanganan Komitmen Budaya Mutu diawali oleh Rektor UMJ, Dr. Ma’mun Murod, M.Si dan selanjutnya bergantian dengan Kepala BPM serta jajarannya, warek 1 hingga 4 dan Dekan per masing-masing Fakultas.