BPM I Badan Penjamin Mutu I Universitas Muhammadiyah Jakarta

Monev Akademik

Periode 2014/2015 – 2016/2017

1.1. Latar Belakang
Akreditasi Perguruan Tinggi (PT) sangat ditentukan oleh kesesuaian dari pelaksanaan akademik dengan dengan standar mutu internal (SPMI) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi (PT) dan standar mutu eksternal (SPME). Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan upaya optimal dalam pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai visi dan misi UMJ. Sebagai universitas yang terkemuka, modern, dan islami, maka proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan akademik dapat menunjukkan akuntabilitas proses pendidikan yang akuntabilitas.
Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan suatu program rutin yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik UMJ secara umum, dan mutu akademik di setiap fakultas dan program studi. Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu dalam tiga tahun akademik yaitu mulai dari tahun 2014/2015 hingga 2016/2017 mengacu pada standar mutu internal UMJ sehingga disusun berdasarkan kebutuhan internal UMJ. Pelaksanaan akademik di UMJ semula mengacu pada UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kemudian seiring dengan perkembangan maka merujuk pada aturan baru yaitu Permedikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi yang diperbarui dengan PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 tahun 2015 Standar Nasional PendidikanTinggi.
Universitas Muhammadiyah Jakarta merupakan PT yang berdiri di bawah Persyarikatan Muhammadiyah maka mengacu juga pada peraturan lainnya yang menjadi acuan utama yaitu SK Majelis Dikti PP Muhammadiyah No 291/KEP/I.3/D2016 tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Pelaksanaan kegiatan monitoring mencakup beberapa standar pendidikan yaitu mencakup monev kompetensi lulusan, monev isi pembelajaran (kurikulum), monev proses pembelajaran dan monev penilaia pembelajaran yang dilakukan secara rutin setiap semester. Kegiatan monitoring dan evaluasi akademik dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Akademik (LPM) dengan melibatkan Unit Kendali Mutu (UKM) di tingkat Fakultas serta Gugus Kendali Mutu di setiap Program Studi. Hasil monitoring dan evaluasi akademik bertujuan untuk menjadi dasar proses perbaikan, pengendalian dan peningkatan kualitas mutu akademik yang berkontribusi dalam pencapaian akreditasi unggul baik pada tingkat universitas, fakultas, dan program studi di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

1.2. Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi akademik di Universitas Muhammadiyah Jakarta dilakukan dengan landasan hokum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang U No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
  5. SK Majelis Dikti PP Muhammadiyah No 291/KEP/I.3/D2016 tentang Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
  6. Statuta Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2015
  7. Peraturan Rektor N0. 186 tahun 2011 tentang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UMJ
  8. Renstra dan Renop UMJ Tahun 2015-2020

1.3 Tujuan Monitoring dan Evaluasi Akademik
Tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi standar akademik yaitu sebagai berikut:
a. Tujuan Umum
Tujuan umum dari monitoring dan evaluasi terhadap bidang akademik yaitu untuk melakukan proses pengendalian dan peningkatan mutu akademik yang mencakup Standar Pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran (kurikulum), Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pembelajaran, serta Standar Sarana dan Prasarana berdasarkan standar mutu internal yang ditetapkan oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta yang mengacu pada standar mutu eksternal yan ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus tujuan Monitoring dan Evaluasi bidang akademik adalah mengetahui pelaksanaan standar pendidikan yang mencakup:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Kompetensi Lulusan,
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Isi Pembelajaran (kurikulum),
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Proses Pembelajaran,
  4. Melakuakan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Penilaian Pembelajaran,
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan,
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Pengelolaan Pembelajaran,
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu Standar Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

RUANG LINGKUP
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada bidang akademik adalah proses pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran (kurikulum), Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pembelajaran, serta Standar Sarana dan Prasarana di tingkat prodi yang dilaporkan secara menyeluruh di setiap fakultas di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mengacu pada standar mutu internal (SPMI) UMJ berdasarkan standar eksternal yan ditetapkan oleh pemerintah.
Waktu pelaksanaan kegiata monitoring dan evaluasi dilakukan secara rutin setiap semester per tahun akademik yaitu sejak periode tahun akademik 2014/2015 hingga tahun akademik 2016/2017. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Jakarta, dibantu oleh Unit Kendali Mutu (UKM) di setiap fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap program studi di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Monitoring dan evaluasi dilakukan di 9 (sembilan) fakultas yaitu:

  1. Fakultas Hukum (FH)
  2. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
  3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
  4. Fakultas Teknik (FT)
  5. Fakultas Agama Islam (FAI)
  6. Fakultas Pertanian (FTan)
  7. Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK)
  8. Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK)
  9. Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)
  10. Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM)

Hasil Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Akademik

Fakultas Hukum (FH) Hasil
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hasil
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Hasil
Fakultas Teknik (FT) Hasil
Fakultas Agama Islam (FAI) Hasil
Fakultas Pertanian (FTan) Hasil
Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK) Hasil
Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Hasil
Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Hasil
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Hasil