[av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_breaking=” mobile_display=”]
[av_textblock size=’28’ font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
VISI DAN MISI
[/av_textblock]
[av_hr class=’default’ height=’50’ shadow=’no-shadow’ position=’center’ custom_border=’av-border-thin’ custom_width=’50px’ custom_border_color=” custom_margin_top=’30px’ custom_margin_bottom=’30px’ icon_select=’yes’ custom_icon_color=” icon=’ue808′ av-desktop-hide=” av-medium-hide=” av-small-hide=” av-mini-hide=”]
[/av_one_full][av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
VISI BPM UMJ
- Menjadi Badan Penjaminan mutu yang professional dalam pengembangan dan membumikan budaya mutu dengan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk mencapai visi Universitas Muhammadiyah Jakarta, yaitu terkemuka, modern dan Islami
[/av_textblock]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi - Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
[/av_textblock]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
MISI
- Membangun sistem dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders;
- Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara berencana dan berkelanjutan
- Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan Universitas agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu.
- Mengawal akreditasi institusi dan program studi dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Melakukan koordinasi dan pengembangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
[/av_textblock]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
LINGKUP KERJA BPM
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
- Memuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
- Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu
- Melakukan Audit Mutu Internal (AMI)
- Melakukan pembimbingan dan pendampingan akreditasi Prodi dan Institusi
- Membuat perbaikan, rekomendasi dan peningkatan mutu
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Rektor
[/av_textblock]