Sejarah Badan Penjaminan Mutu
Pelaksanaan SPM Dikti di Universitas Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), terdiri atas 3 (tiga) sub sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Seperti tertuang pada Permenristekdikti No,62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diatur bahwa Tujuan dari SPM Dikti adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan TInggi secara sistematik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Fungsi SPM Dikti adalah mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Universitas Muhammadiyah Jakarta menjadi tanggung jawab Rektor, dan dikoordinir pelaksanaannya oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). BPM bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan SPM Dikti di UMJ kepada Rektor. BPM terdiri dari Kepala BPM, sekretaris, Ketua Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Ketua Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Ketua Bidang Perencanaan dan Dokumen SPMI. Kepala BPM dan Ketua Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas dilakukan oleh Unit Kendali Mutu (UKM) yang berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas. UKM melaksanakan pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dibawah arahan BPM. UKM melaporkan kegiatan kepada Kepala BPM dan kepada Dekan. UKM terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Koordinator Bidang. Kepengurusan UKM ditunjuk oleh Dekan dan disahkan melalui SK Rektor. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat Program Studi dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM). GKM melaksanakan penjaminan mutu berkoordinasi dengan Pimpinan Program Studi, GKM bertanggung jawab kepada UKM dan memberi laporan kegiatan kepada Ketua Program Studi dan Ketua UKM. Kepengurusan GKM terdiri dari Ketua dan Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada UKM dan disahkan oleh Dekan