[av_one_half first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_breaking=” mobile_display=”]
[av_image src=’https://bpm.umj.ac.id/storage/2018/11/Standar-mutu.jpg’ attachment=’1495′ attachment_size=’full’ align=’center’ styling=” hover=” link=” target=” caption=” font_size=” appearance=” overlay_opacity=’0.4′ overlay_color=’#000000′ overlay_text_color=’#ffffff’ animation=’no-animation’ admin_preview_bg=”][/av_image]
[/av_one_half]
[av_one_half min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_breaking=” mobile_display=”]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” admin_preview_bg=”]
Standar Mutu UMJ :
Standar Mutu atau Standar SPMI yang diterapkan di UMJ adalah merujuk pada Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Dokumen Mutu yang dimiliki adalah kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar SPMI dan Formulir SPMI. Pelaksanaan unit mutu di universitas yaitu Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab dan mengkoordinasi kegiatan audit mutu internal berdasarkan standar SPMI UMJ yang berjumlah 30 standar.
Indikator –Indikator pada standar mutu menjadi ukuran proses peningkatan mutu. berkomitmen untuk meningkatkan mutu UMJ. Nilai Indikator yang ditetapkan tidak boleh di bawah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Indikator yang telah ditetapakan merupakan kesepakatan bersama seluruh unit mutu.
Standar SPMI UMJ pertama kali disusun tahun 2009, dengan SK Rektor No. 430 Tahun 2011. UMJ menetapkan standar mutu berpedoman kepada peraturan pemerintah saat itu dengan memiliki 11 standar . Standar tersebut adalah :
Standar Isi/Kurikulum,
Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan,
Standar Sarana Prasarana
Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan,
Standar Penilaian,
Standar Penelitian,
Standar Pengabdian Masyarakat,
Standar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
BPM UMJ menyusun Standar SPMI UMJ menjadi 30 Standar Mutu, berdasarkan SK Rektor No. 194 Tahun 2017 dan Dokumen lain seperti Kebijakan Mutu, dengan SK Rektor No 192 Tahun 2017 Manual Mutu, SK Rektor No 193 Tahun 2017
Standar tersebut melampai jumlah standar yang ditetapkan pemerintah. Standar-standar tersebut adalah sebagai berikut :
A. Standar Pendidikan dan Pengajaran
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi Pembelajaran
Standar Proses Pembelajaran
Standar Penilaian Pembelajaran
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Standar Pengelolaan Pembelajaran
Standar Pembiayaan Pembelajaran
B. Standar Penelitian
Standar Hasil Penelitian
Standar Isi Penelitian
Standar Proses Penelitian
Standar Penilaian Penelitian
Standar Peneliti
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Standar Pengelolaan Penelitian, dan
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
C. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
D. Standar Tambahan Perguruan Tinggi
Standar Jati Diri
Standar Tata Pamong
Standar Kerjasama
Standar Al-Islam & Kemuhammadiyahan
Standar Pembinaan Kemahasiswaan
Standar Perpustakaan
[/av_textblock]
[/av_one_half][av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ padding=’0px’ border=” border_color=” radius=’0px’ background_color=” src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_breaking=” mobile_display=”][/av_one_full]