VISI BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Menjadi Badan Penjaminan mutu yang professional dalam pengembangan dan membumikan budaya mutu dengan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk mencapai visi Universitas Muhammadiyah Jakarta, yaitu terkemuka, modern dan Islami
MISI BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Membangun sistem dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders;
Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara berencana dan berkelanjutan
Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan Universitas agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu.
Mengawal akreditasi institusi dan program studi dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta
Melakukan koordinasi dan pengembangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
DASAR HUKUM BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LINGKUP KERJA BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
Memuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu
Melakukan Audit Mutu Internal (AMI)
Melakukan pembimbingan dan pendampingan akreditasi Prodi dan Institusi
Membuat perbaikan, rekomendasi dan peningkatan mutu
Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Rektor