BPM I Badan Penjamin Mutu I Universitas Muhammadiyah Jakarta

Visi & Misi

VISI BADAN PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

  • Menjadi Badan Penjaminan mutu yang professional dalam pengembangan dan membumikan budaya mutu dengan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk mencapai visi Universitas Muhammadiyah Jakarta, yaitu terkemuka, modern dan Islami

MISI BADAN PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

  • Membangun sistem dokumen mutu yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders;
  • Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara berencana dan berkelanjutan
  • Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan Universitas agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu.
  • Mengawal akreditasi institusi dan program studi dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Melakukan koordinasi dan pengembangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

DASAR HUKUM BADAN PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional
    Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

LINGKUP KERJA BADAN PENJAMINAN MUTU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

  • Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
  • Memuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  • Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  • Melakukan Audit Mutu Internal (AMI)
  • Melakukan pembimbingan dan pendampingan akreditasi Prodi dan Institusi
  • Membuat perbaikan, rekomendasi dan peningkatan mutu
  • Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Rektor